Dugaan Kriminalisasi..!! Komisi III DPR: Jika Langgar KUHAP, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Bisa “Gol”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 28, 2026
Dugaan Kriminalisasi..!! Komisi III DPR: Jika Langgar KUHAP, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Bisa “Gol”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Sosok wakil rakyat yang satu ini memang beda. Pun berlatar belakang mantan pejabat, dia tak pernah memilah apalagi memilih siapa yang akan ditolongnya. Rakyat yang terzholimi prioritas utamanya.

Karena itu pula, mantan jaksa yang kini menjadi “beking” rakyat dari Partai Golkar ini, langsung merespon cepat begitu mendapat informasi dari seorang ibu yang anaknya ditangkap Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penganiayaan. Padahal, menurut sang ibu dan anak, pelakunya bukan dia.

Tragisnya lagi, penangkapan terhadap Fery (25) anak dari Rina Sari Br Sembiring bersama dua temannya itu, dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan “menabrak” prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPR RI, hati Mangihut Sinaga pun terenyuh. Sebab, prosedur hukum hasil kerja Komisi III DPR sebagai dasar dan landasan polisi bertindak, malah tidak dihargai.

“Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada intervensi maupun pesanan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” kata Mangihut Sinaga melalui telepon WhatsApp, saat diminta kru harianbersama.com pendapatnya, kemarin.

Ia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap seseorang yang dilakukan personel kepolisian harus memiliki bukti seperti rekaman CCTV. Selain itu, sebelum dilakukan penangkapan maupun penahanan, seharusnya orang itu dipanggil dulu sebagai saksi.

“Jika mekanisme penangkapannya seperti itu, maka sesuai KUHAP yang baru polisi itu bisa dipenjara,” ungkapnya.

Karena itu Mangihut Sinaga mengaku akan mengecek ke Polresta Deli Serdang untuk memastikan apakah penangkapan terhadap Fery sudah sesuai mekanisme atau tidak.

Sebelumnya, seorang ibu warga Kabupaten Deliserdang meminta keadilan atas penangkapan anaknya yang dilakukan personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kompolnas serta Komisi III DPR RI agar memberikan keadilan dan bantuan kepada saya karena anak saya telah ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deli Serdang tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rina Br Sembiring, Minggu (24/04/2926).

Ia mengungkapkan, anaknya bersama dua rekannya ditangkap atas laporan karyawan perusahaan PT Lonsum yang berlokasi di Kec. Bangun Purba, Kab. Deli Serdang, saat mereka berada di Penatapan, Kab. Karo, pada 10 April 2026 lalu.

“Anakku itu ditangkap begitu saja oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahkan saat ditangkap polisi tidak ada menyerahkan surat penangkapan kepada kami,” ungkapnya.

Wanita ini menerangkan, anaknya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap karyawan PT Lonsum.

“Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Mereka hanya adu mulut saja,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Kepada awak media, Rina menceritakan kronologi yang sebenarnya. Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah.

Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum security dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Fery merasa dirinya “dimob” atau diperlakukan kasar.

Ketika Ferry memberanikan diri bertanya, “Kenapa saya dimob?”, jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, “Apa kau, tidak senang?”

Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat. Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah.

Namun, Rina menegaskan anaknya tidak melempar apa pun. Ferry hanya berdiri, bertanya dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.

Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan. Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry. Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.

“Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?,” ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan mengeceknya.

Berbeda dengan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi wartawan tidak merespon. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini